POIN60.online – Mega Bintang Milik Juventus Cristiano Ronaldo kabarnya tengah mengalami masalah serius diakibatkan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Ronaldo semasa di Real Madrid.

Dilansir dari sun magazine, Cristiano Ronaldo dijatuhi hukuman penjara 23 bulan. Berita ini bukan kali ini saja meluasnya, dari tahun lalu Ronaldo memang kerap mendapat perhatian publik lantaran kasus pajaknya.

Ronaldo dituduh melakukan penggelapan pajak dari periode tahun 2011-2014 dimana ia masih membela klub ibukota Spanyol, Real Madrid.

Perkiraan nominal yang digelapkan Ronaldo mencapai angka 14,768,898 Euro Selama Tiga tahun. Nominal yang sangat besar ini berasal dari image right miliknya.

Sementara itu , BBC melansir berita proses persidangan Cristiano Ronaldo dan dijatuhkan bersalah oleh Otoritas pajak spanyol. Melalui persidangan ini pula Hakim menjatuhi hukuman 23 bulan penjara.

CRISTIANO RONALDO Tidak Akan Masuk Penjara

Kendati menerima vonis yang sangat berat yakni 23 bulan penjara, Namun Ronaldo masih memiliki Opsi untuk membayar Denda sebagai Jaminan Penangguhan Penahanan Dirinya.

Diketahui , Peraturan di Spanyol adalah seseorang yang pertama kali menerima hukuman penjara dengan catatan masa hukuman hanya di bawah 24 bulan, maka penahan dapat ditangguhkan.

Sementara Cristiano Ronaldo tetap harus membayar denda penangguhan agar dirinya tetap dapat membela Juventus. BBC kembali melansir harga yang harus dibayar oleh pemain asal portugal tersebut.

Ronaldo Wajib membayar pajak yang digelapkan sebesar 14,8 Juta Euro Ditambah denda 4,3 Juta Euro agar masa penangguhan penahanan dapat terlaksana. Apabila dalam waktu yang ditentukan Ronaldo tidak segera melunasi Denda tersebut, maka Penangguhan penahanan akan dicabut oleh otoritas sepakbola Spanyol.